| Tahukah Kamu...!!

Selamat Datang di Website Kami

Breaking News

Akar Kemunculan Praktik Politik Uang, sejak dari Pemilihan Lurah

 


Anak Rohil - Money politic atau politik uang seakan menjadi benalu yang menggerogoti demokrasi. Hampir di setiap kontestasi pergantian kepemimpinan melalui pemilihan umum (pemilu), seolah tidak bisa lepas dari praktik ”haram” tersebut. Bahkan, selayaknya menjadi budaya, sejumlah calon berlomba-lomba merogoh rupiah untuk menggelembungkan raihan suaranya.


DI Tanah Air, praktik curang dalam pesta demokrasi itu sebenarnya telah ada sejak masa penjajahan Belanda. Kemunculan itu bermula ketika pemerintahan kolonial menerapkan sistem demokrasi dalam pemilihan kepala desa (pilkades).


Sejarawan Mojokerto Ayuhanafiq menceritakan, akar adanya politik uang merupakan praktik yang dilakukan oleh Belanda. Pada awal abad ke-20, pemerintah kolonial secara resmi mengundangkan Indische Staatsregering atau peraturan dasar mengenai pemerintahan jajahan di Hindia Belanda.


Dalam regulasi itu menyatakan wewenang desa untuk memilih sendiri kepala desa yang disukainya sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di masing-masing desa. Sejak saat itu, lahirlah sistem demokrasi di desa melalui pemilihan lurah dengan cara mengambil suara terbanyak dari daftar pemilih. Namun, kata dia, tidak semua warga mendapatkan hak untuk memilih.


Karena suara hanya dapat diberikan bagi warga yang membayar pajak kepada Belanda. ”Di satu sisi, kebijakan itu mengakui adanya pemerintahan desa. Tapi, di sisi lain cara itu sebenarnya tidak lepas dari kepetingan pihak kolonial sendiri,” ungkapnya.


Pasalnya, melalui pilkades, Belanda bisa melakukan intervensi terhadap institusi desa. Pria yang akrab disapa Yuhan ini menyatakan, diam-diam Belanda memiliki kandidat untuk dicalonan sebagai kepala desa. Sehingga jika terpilih menduduki jabatan lurah, pihak kolonial bebas memerintah untuk menyuruh warga melakukan kerja paksa hingga menarik pajak.


”Dari situ muncullah pemilihan, dari yang seharusnya dilakukan secara rasional berubah menjadi transaksional,” paparnya. Sebenarnya, pergantian kepemimpinan di desa sebelumnya dilakukan secara turun-temurun dari tokoh adat setempat. Dengan demikian, masa jabatan lurah yang berjalan semur hidup.


Jika telah meninggal akan digantikan oleh keturunannya. Namun, tidak jarang tokoh desa membangkang dengan aturan yang diterapkan penjajah. Hingga akhirnya, Belanda berinisiatif membuat aturan pengangkatan lurah melalui pemilihan bebas tanpa mempertimbangkan trah atau keturunan.


Namun, pihak kolonial juga memiliki cara-cara licik untuk menyingkirkan tokoh yang dianggap pembangkang. Yuhan menjelaskan, upaya itu dilakukan intervensi melalui kaki tangan Belanda yang ada, Asisten Wedana atau camat. Jika calon lurah dipandang berpotensi membangkang, maka Asisten Wedana akan memasang orang dalam menjadi calon lurah.


Ketua KPU Kabupaten Mojokerto ini menambahkan, sari sanalah percaturan politik ternodai dengan adanya politik uang. Sebab, untuk meraih banyak suara, warga yang memiliki hak memilih diberi iming-iming materi untuk memenangkan calon tertentu. ”Sebagian pemilih dibujuk dengan imbalan uang agar bisa memenangkan pemilihan,” imbuhnya.


Namun, pasca Indonesia merdeka, money politic masih mewarnai pesta demokrasi di Tanah Air. Baik mulai sekup yang paling kecil pemilihan lurah, pemilihan legislatif, hingga di tingkat tertinggi, pilihan presiden sekalipun.


”Politik uang sebenarnya adalah bentukan Belanda dan akarnya dari proses pemilihan lurah. Harusnya, praktik itu hilang saat Indonesia merdeka, bukan justru menjadi budaya,” tandas Yuhan. 


Sumber Referensi:

https://www.google.com/amp/s/radarmojokerto.jawapos.com/nasional/amp/82996464/akar-kemunculan-praktik-politik-uang-sejak-dari-pemilihan-lurah

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler